Perizinan & OSS
Pengurusan NIB di OSS
Jasa pengurusan NIB di OSS proses cepat selesai | Melayani seluruh Indonesia | Problem Sertifikat Standar, PKKPR di OSS? Kami solusinya!
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
Mengapa Pilih dwarlawoffice.com?
Keunggulan Kami
Praktis, Fleksibel & Cepat
Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.
Biaya Hemat & Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.
Keamanan Data Terjamin
Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.
Gratis Konsultasi Legal
Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.
Apa itu NIB OSS?
Pengantar NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
NIB berupa dari 13 digit angka khusus untuk setiap permohonan. Jadi tidak ada nomor NIB yang sama. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.