Sengketa Hukum Perdata & Pidana
Layanan Pendampingan Sengketa Hukum
Sengketa Hukum Perdata & Pidana
Kami mendampingi klien dalam sengketa perdata (wanprestasi, utang-piutang, sengketa tanah, perceraian) maupun perkara pidana (penipuan, penganiayaan, pencurian), dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kepentingan terbaik klien: musyawarah, mediasi, arbitrase, hingga litigasi.
Cakupan Sengketa yang Kami Tangani
Berikut sub-topik sengketa yang termasuk dalam kategori ini.
Sengketa Wanprestasi
Pendampingan saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian tertulis maupun lisan.
Utang-Piutang
Penyelesaian sengketa utang-piutang antar individu maupun badan usaha secara musyawarah hingga jalur hukum.
Sengketa Tanah
Perselisihan kepemilikan, batas, dan status hukum atas tanah.
Perceraian
Pendampingan gugatan cerai, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.
Perkara Pidana
Pendampingan hukum sebagai kuasa/penasihat hukum dalam proses penyidikan hingga persidangan pidana.
Penipuan
Penanganan kasus penipuan (Pasal 378 KUHP) baik sebagai pelapor maupun terlapor.
Penganiayaan
Pendampingan hukum dalam perkara penganiayaan, termasuk upaya damai dan restorative justice.
Pencurian
Pendampingan hukum dalam perkara pencurian, mulai dari tahap pelaporan hingga persidangan.
Metode Penyelesaian yang Tersedia
Kami membantu memilih jalur penyelesaian paling efisien untuk posisi hukum Anda.
Litigasi
Penyelesaian sengketa melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Mediasi
Penyelesaian dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan damai.
Negosiasi
Perundingan langsung antar pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Konsiliasi
Penyelesaian dengan bantuan konsiliator yang aktif mengusulkan solusi.
Arbitrase
Penyelesaian di luar pengadilan melalui putusan arbiter yang mengikat.
Restorative Justice
Pendekatan pemulihan yang mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak, khususnya perkara pidana ringan.