Layanan Sengketa Hukum Perusahaan & Komersial
Sengketa Hukum Perusahaan & Komersial
Layanan Pendampingan Untuk Sengketa Hukum Perusahaan & Komersial
Kami membantu perusahaan menyelesaikan sengketa kontrak bisnis, pemegang saham, direksi/komisaris, M&A, distribusi, keagenan, waralaba, HKI, hingga persaingan usaha — dengan pendekatan yang menjaga kepentingan bisnis dan hubungan komersial Anda.
Cakupan Sengketa yang Kami Tangani
Berikut sub-topik sengketa yang termasuk dalam kategori ini.
Sengketa Kontrak/Perjanjian Bisnis
Perselisihan atas pelaksanaan atau penafsiran klausul dalam perjanjian bisnis.
Sengketa Pemegang Saham
Perselisihan antar pemegang saham terkait hak suara, dividen, atau kebijakan perusahaan.
Sengketa Direksi/Komisaris
Perselisihan wewenang, tanggung jawab, atau dugaan pelanggaran fiduciary duty pengurus perusahaan.
Sengketa Merger & Akuisisi
Perselisihan dalam proses atau pasca transaksi M&A, termasuk representasi & warranty.
Restrukturisasi Perusahaan
Pendampingan hukum dalam proses restrukturisasi organisasi dan kewajiban perusahaan.
Sengketa Utang-Piutang & Pembiayaan
Perselisihan pembiayaan korporasi dan kewajiban antar badan usaha.
Sengketa Distribusi
Perselisihan dalam perjanjian distribusi produk atau jasa antar pelaku usaha.
Sengketa Keagenan
Perselisihan hak dan kewajiban dalam hubungan keagenan komersial.
Sengketa Waralaba (Franchise)
Perselisihan antara franchisor dan franchisee terkait perjanjian waralaba.
Sengketa HKI
Perselisihan hak kekayaan intelektual: merek, paten, hak cipta, dan rahasia dagang.
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pendampingan terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sengketa Investasi & Joint Venture
Perselisihan antar investor atau mitra usaha patungan (joint venture).
Metode Penyelesaian yang Tersedia
Kami membantu memilih jalur penyelesaian paling efisien untuk posisi hukum Anda.
Negosiasi & Mediasi
Penyelesaian informal untuk menjaga hubungan bisnis jangka panjang.
Arbitrase
Penyelesaian melalui BANI/lembaga arbitrase sesuai klausul kontrak, bersifat rahasia dan final.
Litigasi
Penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.